Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD dan Pemkab Klaten Bahas Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Klaten – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah, telah dilaksanakan kegiatan Public Hearing bersama DPRD Kabupaten Klaten dengan tema Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kabupaten Klaten sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi, masukan, serta pandangan masyarakat terhadap substansi Raperda yang sedang disusun.
Public Hearing menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk membahas berbagai aspek terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Klaten.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pengalaman yang berkaitan dengan kondisi di lingkungan masing-masing. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda agar dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi daerah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun lingkungan Kabupaten Klaten yang aman, sehat, dan kondusif melalui penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, peningkatan kesadaran masyarakat, serta sinergi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan adanya Public Hearing ini, diharapkan proses penyusunan Raperda dapat berlangsung secara partisipatif, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan landasan yang kuat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Klaten.
What's Your Reaction?