Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama
Tugas Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama memiliki tugas :
- Penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama;
- perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama;
- pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama;
- pengoordinasian program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan pada kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan;
- pengoordinasian program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi sosial dan budaya pada kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ketahanan ekonomi sosial dan budaya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan
Subkoordinator Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
- menyusun rencana subkegiatan ideologi dan wawasan kebangsaan;
- menyusun program kerja di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan;
- melaksanakan kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan;
- melaksanakan koordinasi di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika
dan sejarah kebangsaan;. - melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan;
- memfasilitasi penyelenggaraan upacara hari besar nasional;
- melaksanakan penanaman dan pengamalan serta revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai pancasila; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Subkoordinator Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama
- menyusun rencana subkegiatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama;
- menyusun program kerja di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah;
- menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah;
- melaksanakan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah;
- melaksanakan koordinasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan peningkatan ketahanan ekonomi berbasis kearifan lokal;
- melaksanakan koordinasi penanganan penyakit masyarakat, kerawanan sosial, perubahan sosial dan kenakalan remaja;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam upaya pelestarian bahasa daerah, seni dan budaya daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam perijinan pendirian tempat peribadatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.