Sekretariat
Tugas Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Sekertaris Badan kesatuan Bangsa Dan Politik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
- Pengoordinasian program penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi kegiatan :
- Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Badan;
- Administrasi Keuangan Badan;
- Administrasi Barang Milik Daerah pada Badan;
- Administrasi Kepegawaian Badan;
- Administrasi Umum Badan;
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan
Subbagian Program Anggaran dan Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun dokumen perencanaan Badan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA Badan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen Perubahan RKA Badan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan DPA Badan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan Perubahan DPA Badan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Badan;
- menyusun evaluasi kinerja Badan;
- memfasilitasi penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan;
- melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Badan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Badan;
- melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/tri wulanan/semesteran Badan;
- melaksanakan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan kebutuhan, pengamanan, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik daerah
- melaksanakan penyelenggaraan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
- melaksanakan penatausahaan, dan pemanfaatan barang milik daerah;
- mengadakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
- menyusun data dan pengolahan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
- melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pemberhentian/pensiun;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin pegawai Dinas;
- menyusun dan mengelola komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- menyusun dan menyediakan peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi, konsultasi dan
fasilitasi kunjungan tamu; - melakukan penatausahaan arsip dinamis;
- melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, mebel, dan
aset tetap lainnya; - melaksanakan pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana gedung kantor;
- menyusun dan mengelola jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, jasa peralatan, perlengkapan kantor dan jasa pelayanan umum kantor;
- melakukan dan mengelola jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan,
dan pajak kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan dinas
jabatan; - melakukan pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya, aset
tetap lainnya, serta aset tak berwujud; - melakukan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor, sarana dan prasarana gedung dan pendukung gedung kantor;
- melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
- melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.