Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggaraka fungsi: 1.Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
2.pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan badan;
3.pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
4.pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
5.pengoordinasian pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
6.pengoordinasian pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
7.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.