Sekretariat

Tugas Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Sekertaris Badan kesatuan Bangsa Dan Politik

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  3. Pengoordinasian program penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi kegiatan :
    • Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Badan;
    • Administrasi Keuangan Badan;
    • Administrasi Barang Milik Daerah pada Badan;
    • Administrasi Kepegawaian Badan;
    • Administrasi Umum Badan;
    • Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
    • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
    • Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 
  4. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan

Subbagian Program Anggaran dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyusun dokumen perencanaan Badan;
  2. melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA Badan;
  3. melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen Perubahan RKA Badan;
  4. melaksanakan koordinasi dan penyusunan DPA Badan;
  5. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Perubahan DPA Badan;
  6. melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Badan;
  7. menyusun evaluasi kinerja Badan;
  8. memfasilitasi penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
  9. memfasilitasi penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara;
  10. melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan;
  11. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Badan;
  12. melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Badan;
  13. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
  14. melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/tri wulanan/semesteran Badan;
  15. melaksanakan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
    dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: 

  1. menyusun perencanaan kebutuhan, pengamanan, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik daerah
  2. melaksanakan penyelenggaraan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
  3. melaksanakan penatausahaan, dan pemanfaatan barang milik daerah;
  4. mengadakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
  5. menyusun data dan pengolahan administrasi kepegawaian;
  6. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
  8. melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pemberhentian/pensiun;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin pegawai Dinas;
  10. menyusun dan mengelola komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  11. menyusun dan menyediakan peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
  12. melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi, konsultasi dan
    fasilitasi kunjungan tamu;
  13. melakukan penatausahaan arsip dinamis;
  14. melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
  15. melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, mebel, dan
    aset tetap lainnya;
  16. melaksanakan pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana gedung kantor;
  17. menyusun dan mengelola jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, jasa peralatan, perlengkapan kantor dan jasa pelayanan umum kantor;
  18. melakukan dan mengelola jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan,
    dan pajak kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan dinas
    jabatan;
  19. melakukan pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya, aset
    tetap lainnya, serta aset tak berwujud;
  20. melakukan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor, sarana dan prasarana gedung dan pendukung gedung kantor;
  21. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
  22. melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.