Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggaraka fungsi: 1.Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;

2.pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan badan;

3.pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;

4.pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;

5.pengoordinasian pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;

6.pengoordinasian pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan

7.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.