Layanan Informasi

Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten :

  1. Pemohon informasi datang ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten kemudian mengisi formulir permintaan informasi, atau mengisi formulir online yang tersedia di website ini, dengan melampirkan identitas diri (KTP) bagi perseorangan, apabila pemohon merupakan Organisasi / LSM harus menyertakan Akta Pendirian dan Identitas Diri si Pemohon. Untuk Formulir permohonan dapat diunduh klik disini
  2. Form Permohonan yang sudah terisi dan dibubuhi tanda tangan si Pemohon, kemudian dapat dikirimkan melalui via pos / email / diantarkan langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten.
  3. Petugas akan mencatat permohonan dan memberikan kembali formulir permintaan informasi publik kepada pemohon yang sudah terisi nomor pendaftaran informasi serta dibubuhi tanda tangan pencatat permohonan sebagai tanda bukti penerimaan permohonan.
  4. Petugas akan memproses permintaan permohonan sesuai dengan formulir permintaan informasi publik.
  5. PPID Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten akan memverifikasi permintaan permohonan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuka untuk umum. Apabila informasi publik yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan permohonan informasi kepada pemohon.
  6. Setelah proses verifikasi permohonan informasi publik selesai, kemudian Petugas akan menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon beserta tanda bukti penyerahan informasi publik.