Profil Organisasi
Badan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten, Badan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. pelaksanaan koordinasi bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang kesatuan bangsa dan politik;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai profil organisasi, dapat diakses melalui link ini.