Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tugas
Tugas Bakesbangpol adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas di atas, Bakesbangpol menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. pelaksanaan koordinasi bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang kesatuan bangsa dan politik;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.