Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tugas

Tugas Bakesbangpol adalah membantu  Bupati melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan  bangsa dan politik

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas di atas, Bakesbangpol menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. pelaksanaan koordinasi bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang kesatuan bangsa dan politik;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.