Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat:
    1. Subbagian Program Anggaran dan Keuangan; dan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama;
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
e. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
f. Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana