Daftar Informasi Publik

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) digunakan untuk menampung Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga. Hal ini sesuai dengan amanat PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No.77 Tahun 2020,  setelah menetapkan Perbup tentang penjabaran APBD, Kepala SKPD mulai menyusun Rancangan DPA SKPD kemudian diverifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TAPD. keuangan

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

Beberapa peraturan pemerintah pernah menjelaskan definisi Rencana Kerja Anggaran (RKA), diantaranya adalah:

  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut PP Pengelolaan Keuangan Daerah, RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  • Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

Permendagri tersebut menjelaskan definisi RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana Pengadaan Barang atau Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Pengguna Anggara (PA) memiliki peranan yang besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk yang menyusun dan menetapkan RUP. 
Dalam menyusun RUP, PA harus memasukan paling sedikit empat hal, yaitu.
  1. Nama dan Alamat PA;
  2. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. Lokasi pekerjaan;
  4. Perkiraan besaran penggunaan biaya.