Informasi Publik

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan

Pelayanan di Internal Organisasi.

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 74

tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan

Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata kerja

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Kabupaten Klaten

2. 

Sarana dan prasarana atau fasilitas

1. Ruang tamu ber-AC, meja, kursi tamu

2. Komputer dengan akses internet

3. Printer

4. Pesawat Telepon

5. Mesin Fax

3. 

Kompetensi pelaksana

1. SDM yang memiliki kompetensi sesuai

dengan bidang tugasnya

2. SDM yang bertanggungjawab, ramah, sopan, dan santun kepada pihak - pihak yang membutuhkan

4. 

Pengawasan internal

1. Supervisi atasan langsung;

2. Dilakukan sistem pengendalian internal

pemerintah dan pengawasan fungsional oleh

inspektorat.

5.

Jumlah pelaksana

Maksimal 5 (lima) orang (sesuai dengan

kebutuhan pengguna layanan).

6.

Jaminan pelayanan

1. Pelayanan diberikan sesuai dengan Standar

Pelayanan yang ditetapkan.

2. Data diberikan oleh Petugas yang kompeten.

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Seluruh unsur pemberi pelayanan maupun

petugas pelaksana pelayanan berkomitmen

untuk memberikan rasa aman, bebas dari

bahaya dan resiko keragu-raguan bagi seluruh

pengguna pelayanan.

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini

dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu

tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan

perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan

kinerja pelayananan.

Perbaikan pelayanan memperhatikan hasil

survei kepuasan masyarakat dan pengelolaan

pengaduan.