Profil PPID Kesbangpol
Profil PPID Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID Pembantu Bakesbangpol ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten Nomor TAHUN 2023 tentang PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KLATEN. Dalam melaksanakan tugas PPID Pembantu di bantu juga oleh pengelola website, media sosial, dan pemberitaan Bakesbangpol Kabupaten Klaten dengan SK sebagaimana terseut di atas. |
Struktur Organisasi PPID Pembantu Bakesbangpol Kabupaten Klaten :
NO |
JABATAN |
KEDUDUKAN |
1 |
Kepala Bakesbangpol |
Penanggung Jawab |
2 |
Sekretaris Bakesbangpol |
Ketua |
3 |
Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama |
Sekretaris |
4 |
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas |
Koordinator Bidang Pengelolaan Data dan |
5 |
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik |
Koordinator Bidang Pelayanan dan |
6 |
Kasubbag Program Anggaran dan Keuangan |
Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian |
7 |
Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
Penanggung jawab input data |