Profil PPID Kesbangpol

Profil PPID Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Pembantu Bakesbangpol ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten Nomor  TAHUN 2023 tentang PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KLATEN. Dalam melaksanakan tugas PPID Pembantu di bantu juga oleh pengelola website, media sosial, dan pemberitaan Bakesbangpol Kabupaten Klaten dengan SK sebagaimana terseut di atas.

Struktur Organisasi PPID Pembantu Bakesbangpol Kabupaten Klaten :

NO

JABATAN

KEDUDUKAN

1

Kepala Bakesbangpol

Penanggung Jawab

2

Sekretaris Bakesbangpol

Ketua

3

Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama

Sekretaris

4

Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas

Koordinator Bidang Pengelolaan Data dan
Dokumentasi Informasi

5

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

Koordinator Bidang Pelayanan dan
Pengelolaan Informasi

6

Kasubbag Program Anggaran dan Keuangan

Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Informasi

7

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Penanggung jawab input data