Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas sebagai berikut :
- penyusunan program kerja bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- pelaksanaan koordinasi di bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- pengoordinasian program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas serta fasilitasi penanganan konflik sosial pada kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Subkoordinator Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen
- menyusun rencana subkegiatan Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
- menyusun Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
- menyusun Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
- melaksanakan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
- melaksanakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Subkoordinator Penyelesaian Konflik
- menyusun rencana subkegiatan Penyelesaian Konflik;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang Penanganan Konflik;
- melaksanakan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
- melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
- melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan konflik; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.