Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terdapat dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni:

  1. Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang. Pasal 6 ayat (1)
  2. Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (2)

Selain itu, dalam Pasal 6 UU KIP juga menjelaskan kerahasiaan mendasar yang dapat dijadikan sebagai dasar pengecualian suatu informasi. Berikut petikan lengkapnya :

Pasal 6 UU KIP:

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    • informasi yang dapat membahayakan negara;
    • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.