Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Bakesbangpol Kab Klaten

Mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peraturan Bupati Klaten Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, maka PPID Pembantu Bakesbangpol Kab Klaten mempunyai tugas dan fungsi :

 

1. Tugas

a. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik;

b. Mengkoordinasikan dan melakukan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi informasi publik;

c. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;

d. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi informasi publik;

e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi informasi publik;

f. Menyediakan informasi dan dokumentasi informasi publik;

 

2. Fungsi

a. Pelayanan informasi dan pengaduan

b. Dokumentasi dan arsip