Rencana Kerja

Rencana Kerja

Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Perangkat Daerah (OPD) tidak terkecuali Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Klaten dalam satu tahun anggaran. Rencana Kerja berfungsi sebagai panduan operasional yang lebih rinci untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA). Proses kinerja pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tidak terlepas dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahap pelaksanaan perencanaan yang dilakukan oleh SKPD dan KL dalam mengelola keuangan adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang bertujuan untuk merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan di masa yang akan datang.

Berikut Dokumen Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dapat diakses :

RENCANA KERJA BAKESBANGPOL KABUPATEN KLATEN