Rencana Kerja
Rencana Kerja
Proses kinerja pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tidak terlepas dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahap pelaksanaan perencanaan yang dilakukan oleh SKPD dan KL dalam mengelola keuangan adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang bertujuan untuk merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan di masa yang akan datang.
Format RKA
RKA-SKPD dan K/L terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.