Bakesbangpol Klaten Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2024 ke BPK RI
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Klaten menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (21/1/2025), di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban administratif dan bentuk akuntabilitas penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Bakesbangpol Klaten memastikan bahwa seluruh partai politik penerima hibah telah menyusun laporan sesuai format dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk penggunaan dana untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat.
Tim dari BPK RI menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses audit sesuai siklus pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
Penyerahan LPJ ini juga menjadi bagian penting dalam siklus pengusulan bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran berikutnya, yakni TA 2025, yang tengah dalam proses verifikasi.
What's Your Reaction?






