Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan

Tugas Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas :

  1. penyusunan program kerja bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  6. pengoordinasian program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik pada kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik;
  7. pengoordinasian program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan pada kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Subkoordinator Politik Dalam Negeri

  1. menyusun rencana subkegiatan politik dalam negeri;
  2. menyusun program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah;
  3. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah;
  4. melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah;
  5. melaksanakan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan;
  7. melaksanakan kegiatan forum-forum diskusi politik;
  8. melaksanakan pembinaan administrasi partai politik;
  9. melaksanakan penyusunan data dan informasi Partai Politik;
  10. melaksanakan fasilitasi dan verifikasi bantuan keuangan partai politik;
  11. melaksanakan koordinasi pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum/
  12. Pemilihan Legislatif/Pemilihan Presiden/Gubernur/ Bupati melalui Tim Desk;
  13. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi verifikasi keberadaan pengembangan dan pengawasan partai politik di wilayah kabupaten; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan. 

Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan

  1. menyusun rencana subkegiatan Organisasi Kemasyarakatan;
  2. menyusun Program Kerja dibidang pencatatan Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
  3. menyusun Bahan Perumusan Kebijakan dibidang pencatatan Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
  4. melaksanakan Kebijakan dibidang pencatatan Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
  5. melaksanakan Koordinasi dibidang pencatatan Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
  6. melaksanakan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dibidang pencatatan Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
  7. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kemasyarakatan asing;
  8. melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Online Layanan Administrasi dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
  9. melaksanakan fasilitasi dan verifikasi bantuan hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan dan forum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.